KMA Nomor 183 Tahun 2019 Mengenai Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

PelajarKertosono - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran. Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah adalah tata nilai yang menjiwai proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengamalan ajaran agama Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dikembangkan atas dasar kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PAI dan Bahasa Arab di madrasah dirancang untuk mendukung terwujudnya madrasah sebagai agent of change (agen perubahan) dan social reconstruction (rekonstruksi sosial) untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki sikap moderasi keberagamaan dan berkontribusi secara optimal dalam upaya membangun knowledge-basedsociety (masyarakat berbasis pengetahuan) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. PAI dan Bahasa Arab diharapkan tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai pribadi yang tekun beribadah akan tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta berkontribusi membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum hams didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya.

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab tidak mungkin lagi hanya menitikberatkan pada aspek pengetahuan. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab harus mencakup tiga aspek (kognitif, afektif dan psikomotorik) sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik. Lebih dari itu, penguasaan substansi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum PAI dan Bahasa Arab selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembelajaran dan pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.

Untuk lebih jelasnya tentang KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah bisa di DOWNLOAD DISINI