Ini Tujuan Diterbitkannya Modul PPK Bagi Kepsek Serta Pengawas Pendidikan Luar Biasa
September 02, 2018
PelajarKertosono - Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kali ini tengah merilis modul untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dan hal ini dikhususkan untuk Kepaala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pendidikan Luar Biasa. Bambang Winarji selaku Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, menjelaskan mengenai penerbitan modul tersebut. Modul tersebut merupakan panduan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam menerapkan PPK pada pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK).
"Saat ini peran kepala sekolah telah diubah, sudah tidak mengajar, melainkan kepala sekolah sebagai manager sekolah. Maka dari itu, dengan adanya inu peran kepala sekolah diharapkan mampu menjadi teladan dalam menerapkan PPK di sekolah, ungkap Bambang.
Modul tersebut akan diterbitkan pada tahun ini, dan akan di implementasikan secara bertahap dalam pelatihan maupun bimbingan teknis program PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan yang khususnya akan hadir di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat. Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
Di dalam modul PPK tersebut ada 11 pokok pembahasan yakni:
Modul 1 akan membahas mengenai kebijakan dan konsep dasar PPK pendidikan khusus. Modul 2 Membahas tentang mabajemen dan kepemimpinan pendidikan khusus.
Modul 3 Memahami karakteristik peserta didik berkebutuhab khusus dalam implementasi PPK pendidikan khusus.
Modul 4 membahas pelaksanaan identifikasi dan asesmeb kondisi peserta didij berkebutuhab khusus (PDBK) dalam implementasi PPK di satuan pendidikan khusus.
Modul 5 Membahas mengenai penyusunan silabus bagi PDBK.
Modul 6 membahas PPK berbasis kelas.
Modul 7 membahas mengenai penguatan pendidikan kaeakter berbasi sekolah.
Modul 8 membahas tentang PPK berbasis masyarakat.
Modul 9 membahas tentang program berkebutuhan khusus bagi PDBK.
Modul 10 membahas tentang supervisi kepala sekolah pada satuan pendidikan khusus.
Modul 11 membahas tentang penilaian dan evaluasi PPK pendidikab khusus.
Bambang winarji juga mengatakan adapun yang menjadi pembeda isi modul terletak pada tugas pokok dan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Adapun bagi kepala sekolah sendiri diharapakan memahami implementasi PPK itu untuk melaksanakan di sekolahnya. Lalu bagi pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan supervisi. managerial, dan juga akademik kepala sekolah dan guru.
Peserta pelatihan Program PPK bagi Kepsek dan Pengawas Sekolah penyelenggara pendidikan khusus selain dilatih dengan pembahasan modul, mereka juga akan diajak mengunjungi sekolah yang sudah mengimplementasikan program PPK di Yayasab Pembiba Pendidikan Luar Biasa l, dan SLB Rajawali, Makassar.
Pada kunjungan itu nanti para kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat melihat praktik terbaik yang telah dilaksanan dan berdiskusi dengan para guru di sekolah tersebut.
Usai pelatihan tersebut, Bambang berharap para kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat mempraktikannya di sekolah masing-masing, sehingga terjadi perubahan dalam melaksanakan belajar mengajar.
Sumber: TribunNews.com