Panduan Pelaksanaan Pengelolaan Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) 2019

Pelajarkertosono - Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik bahwa pengelolaan data master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik. Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data peserta didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master referensi peserta didik. Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik dan bagi  siswa Madrasah yang sudah melengkapi data siswanya di EMIS yang sebagaiman Mekanisme Penerbitan NISN-Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI sebagai berikut :


1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.

2. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data

Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

a. Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.

b. Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.

3. Operator Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik pada menu Residu dengan melakukan pencarian data yang mirip ke Arsip PDSPK. Jika ditemukan kemiripan data, maka dilakukan Match data dan selanjutnya data akan masuk ke Menu Referensi. Jika tidak ditemukan kemiripan data, maka dilakukan Not Match data agar data peserta didik masuk ke daftar pemberian NISN oleh PDSPK. Data peserta didik yang sudah diberikan NISN oleh PDSPK selanjutnya akan masuk ke Menu Referensi.

Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan pengelolaan data master referensi peserta didik adalah sebagai bahan acuan yang lebih jelas dan rinci dalam melakukan pengelolaan data peserta didik. Ruang lingkup pengelolaan data master referensi peserta didik adalah penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung peserta didik. Fasilitas untuk melaksanakan pengelolaan data master refernsi tersebut PDSPK sudah menyediaan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS), Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK.

Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak dalam mengelola data master referensi peserta didik, sehingga dihasilkan data pendidikan yang valid dan akurat.

Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik/EMIS, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud. Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.

Adapun untuk lebih jelasnya dalam memahami penerbitan NISN bagi siswa dapat mempelajari Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) 2019 lebih jelas bisa download disini (DOWNLOAD)