Peningkatan Kompetensi Peserta Didik Melalui AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)

Peningkatan Kompetensi Peserta Didik Melalui AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) - Banyak yang menyambut positif berakhirnya Ujian Nasional (UN) di tahun 2020. Namun sejatinya, UN tidak dihapus, melainkan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter.

Peningkatan Kompetensi Peserta Didik Melalui AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)

AKM merupakan salah satu gebrakan yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui program Merdeka Belajar. AKM dapat menjadi penilaian yang lebih komperhensif untuk mengukur kemampuan minimal siswa. Nantinya, AKM akan berisi materi yang meliputi tes kemampuan literasi, numerasi dan pendidikan karakter.

Kata Minimum mengacu kepada tidak semua konten di dalam kurikulum diukur di dalam AKM. AKM akan mengukur keterampilan dasar: literasi dan numerasi. Kemampuan bernalar tentang teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar sampai menengah dalam suatu learning progression.

AKM berbentuk survey dengan sample siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11 – tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok.